Media Pena Hukum

Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Bobol BCA Lewat Blasting SMS Raup Rp100 Juta

Penulis: Sambudi | June 24, 2025

Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Bobol BCA Lewat Blasting SMS Raup Rp100 Jut

Jakarta – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka Warga Negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) pelaku memanfaatkan blasting (SMS Fake seolah-olah SMS Resmi) membobol bank BCA. Kedua tersangka di tangkap 16 Juni 2025, di Jl. Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF mengalami kerugian karena adanya blasting SMS sekitar Rp100 juta.

“Pelaku dengan peralatannya berhenti di tempat keramaian, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan Blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku Poin Bank yang akan
habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA,” ujar AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

Jika link phising tersebut di klik oleh
penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka.

Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelakukan melakukan blasting dengan alat yang telah di seting oleh tersangka LW (DPO) di dalam mobil,” kata AKBP Fian Yunus.

Ditresiber Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya.

Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana penjara paling lama 6 tahun

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Petugas Damkar Kota Bekasi Alami Patah Tulang Saat Bertugas Memadamkan Api.

Petugas Damkar Kota Bekasi Alami Patah Tulang Saat Bertugas Memadamkan Api.

Bekasi. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Bekasi, Rully Mujahidin, mengalami patah tulang pada kaki kirinya akibat terjatuh saat memadamkan api

POLSEK BANTARGEBANG LAKSANAKAN BHAKTI SOSIAL DI KAMPUNG BABAKAN, MUSTIKA SARI

POLSEK BANTARGEBANG LAKSANAKAN BHAKTI SOSIAL DI KAMPUNG BABAKAN, MUSTIKA SARI

Bekasi Kota— Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Polsek Bantargebang kembali menggelar kegiatan Bhakti Sosial di wilayah hukum

Setelah BJ Habibie-Soeharto, Kapolri akan Ziarah ke Makam Gusdur-Bung Karno Besok.

Setelah BJ Habibie-Soeharto, Kapolri akan Ziarah ke Makam Gusdur-Bung Karno Besok.

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan kegiatan ziarah makam dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh

Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang.

Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang.

Jakarta - Divisi Humas Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang melalui penandatanganan nota kesepahaman. Pendandatanganan

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman

  Serpong – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Polri kembali melaksanakan kegiatan Anjangsana sebagai wujud penghormatan kepada para sesepuh

Kapolres Tangsel Silaturahmi ke Kediaman Kak Seto, Bahas Program Perlindungan Anak.

Kapolres Tangsel Silaturahmi ke Kediaman Kak Seto, Bahas Program Perlindungan Anak.

Tangerang - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Ketua Lembaga Perlindungan

Komitmen Polri sebagai Pelindung dan Pelayan Masyarakat: Refleksi Hari Bhayangkara ke-79

Komitmen Polri sebagai Pelindung dan Pelayan Masyarakat: Refleksi Hari Bhayangkara ke-79

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., mengapresiasi peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,

Polsek Bantargebang Gelar Bhakti Religi Sambut HUT Bhayangkara ke-79 di Mushola Nurul Hikmah Cimuning

Polsek Bantargebang Gelar Bhakti Religi Sambut HUT Bhayangkara ke-79 di Mushola Nurul Hikmah Cimuning

Bekasi Kota – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, Polsek Bantargebang menggelar kegiatan

Transformasi Digital dalam Pembelajaran Agama

Transformasi Digital dalam Pembelajaran Agama

Perkembangan Konten Keislaman di Era Digital Indonesia Oleh Masduki Baidlowi Ketua MUI Pusat Bidang Informasi dan Komunikasi* Transformasi Digital dalam

Polsek Bantargebang Gelar Bhakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Polsek Bantargebang Gelar Bhakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Bekasi Kota– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Bantargebang melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial berupa pendistribusian paket