Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS), M Aminudin (Foto: Dok. pribadi)
JAKARTA ~ Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminudin (Gus Aminudin) menyoroti kekosongan posisi duta besar (dubes) Indonesia untuk sejumlah negara sahabat atau negara-negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri perlu segera memproses nama-nama calon dubes untuk kemudian dikirimkan ke DPR. Nantinya proses tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR yang membidangi hubungan luar negeri,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Aminudin mengemukakan keterangan tersebut menanggapi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada pembukaan masa sidang IV tahun 2024-2025, Selasa 24 Juni 2025. Puan pada kesempatan itu menyampaikan sejumlah isu yang menjadi fokus perhatian DPR, termasuk posisi dubes untuk negara-negara sahabat yang belum terisi.
Ia mengemukakan, berdasarkan data yang ada, hampir 40 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) belum ada duta besarnya, atau duta besar RI di negara yang bersangkutan sudah harus diganti karena sudah habis masa tugasnya.
Para dubes, lanjutnya, merupakan “ujung tombak” diplomasi Indonesia di luar negeri karena mereka menjalankan fungsi “representing” (mewakili negara), “promoting” (mempromosikan negara), “protecting” (melindungi warga negara dan kepentingan Indonesia), “negotiating” (menegosiasikan kepentingan negara) dan “reporting” (melaporkan situasi di negara akreditasi).
Melansir laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, kemlu.go.id, Peneliti Senior ISDS itu mengemukakan, sampai sejauh ini Indonesia telah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori.
Negara-negara yang menjalin kerja sama dengan Indonesia itu terbagi menjadi delapan kawasan yaitu Afrika, Timur Tengah, Asia Timur dan Pasifik, Asia Selatan dan Tengah, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, Eropa Barat, dan Eropa Tengah dan Timur.
Sesuai UUD 1945 Pasal 13, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dubes dan konsul, dan khusus dalam hal pengangkatan dan penempatan duta besar, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Seorang duta besar biasanya memiliki gelar jabatan resmi yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP).
Posisi dubes itu bisa diisi oleh diplomat karier dari lingkungan Kementerian Luar Negeri atau berdasarkan “political appointee” seperti dari kader partai politik, akademisi, atau dari kalangan jurnalis yang memiliki rekam jejak pengalaman bertugas di luar negeri dan mempunyai kemampuan komunikasi dan diplomasi yang bagus.
Menurut Aminudin, umumnya masa jabatan seorang dubes berkisar antara tiga hingga lima tahun, tergantung kebutuhan dan pertimbangan lain, dan mengingat perannya yang strategis bagi kepentingan nasional, maka KBRI yang belum ada dubesnya atau masa jabatan duta besarnya sudah habis harus segera diisi.
Pengurus Pusat Ikatan alumni UNAIR bidang Entreneurship itu menambahkan, KBRI yang masih kosong duta besarnya atau masa tugas duta besarnya sudah berakhir di antaranya KBRI Washington DC, KBRI Beijing, KBRI Berlin, dan KBRI Kuala Lumpur.
“Kekosongan jabatan dubes yang terlalu lama bisa memiliki dampak serius bagi hubungan bilateral dan multilateral Indonesia di panggung internasional,” kata Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR 2005 dan Staf Ahli DPR 2008 itu.
(CP/red)