Media Pena Hukum

RSUD Cabangbungin Bantah Rekrut Honorer Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jabatan “Asisten Direktur”

Penulis: Sambudi | August 3, 2025

RSUD Cabangbungin Bantah Rekrut Honorer Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jabatan “Asisten Direktur”

 

KABUPATEN BEKASI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin membantah keras tuduhan rekrutmen honorer ilegal yang diarahkan kepada Direktur rumah sakit. Pemberitaan yang viral di media sosial dan beberapa media online dinilai tidak berdasar, cenderung menyerang pribadi, dan melanggar kode etik jurnalistik.

 

Seluruh klarifikasi disampaikan oleh Zuli Zulkipli, S.H., selaku Kuasa Hukum Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, M.H.. Ia menyebut tuduhan itu sebagai pembentukan opini yang menyesatkan dan tidak disertai konfirmasi atau klarifikasi dari sumber resmi rumah sakit.

 

“Kami menegaskan bahwa tuduhan perekrutan honorer secara ilegal adalah tidak benar dan tidak berdasar. Semua proses pengadaan tenaga di RSUD Cabangbungin telah mengikuti mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zuli, Minggu (3/8/2025).

 

Klarifikasi Perekrutan dan Jabatan yang Disebutkan

 

Zuli menjelaskan bahwa rekrutmen terhadap tenaga atas nama Asih dilakukan melalui mekanisme kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Proses tersebut dilaksanakan secara administratif, terbuka, dan sesuai kebutuhan rumah sakit.

 

Ia juga meluruskan informasi yang menyebut adanya jabatan “Asisten Direktur” di lingkungan RSUD Cabangbungin.

 

“Mohon dikoreksi bahwa tidak pernah ada jabatan ‘Asisten Direktur’ di RSUD Cabangbungin. Yang bersangkutan adalah Sekretaris Direktur yang ditugaskan secara internal untuk menyiapkan ruangan dan fasilitas guna proses mediasi antara perusahaan outsourcing yang lama dan yang baru, sesuai permintaan dari pihak vendor,” ungkap Zuli.

 

Mediasi Bukan Inisiatif RSUD

 

Zuli menegaskan, mediasi tersebut bukan inisiatif dari RSUD Cabangbungin, melainkan murni permohonan dari pihak vendor. RSUD hanya memfasilitasi tempat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga situasi tetap kondusif.

 

“Namun dalam pelaksanaannya, muncul beberapa orang yang tidak terkait langsung dengan pihak outsourcing, dan mulai menanyakan hal-hal di luar konteks mediasi. Akibatnya, suasana menjadi tidak kondusif,” jelasnya.

 

Sikap RSUD atas Pemberitaan yang Menyesatkan

 

Pihak RSUD sangat menyayangkan narasi pemberitaan yang menyebut Direktur rumah sakit “kehilangan akal sehat” dan “menghalalkan segala cara.” Menurut Zuli, pernyataan tersebut bukan hanya tidak beretika, tapi juga telah menyerang kehormatan pribadi dan melanggar asas praduga tak bersalah.

 

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang, mencampuradukkan opini yang bersifat menghakimi, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Bahkan, bisa mengarah pada pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Zuli.

 

Pertimbangkan Laporan ke Dewan Pers

 

Karena tidak diberi ruang klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan, pihak RSUD melalui kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers, serta menempuh langkah hukum apabila permintaan hak jawab tidak diindahkan.

 

“Kami sangat terbuka terhadap kritik yang objektif dan konstruktif. Tapi jika kritik berubah menjadi fitnah, menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar, maka itu bukan lagi produk jurnalistik—itu pelanggaran hukum,” pungkas Zuli.

 

Ajakan kepada Media

 

RSUD Cabangbungin melalui kuasa hukumnya mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga marwah profesi, serta menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ben)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2025 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Polres Metro Bekasi Kota Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Al Muhajirin

Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2025 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Polres Metro Bekasi Kota Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Al Muhajirin

Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2025 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Polres Metro Bekasi Kota Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Al

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon Apresiasi RUMAH HEBAT NUSANTARA dalam Peringatan Hari Sasstra dan Peluncuran Buku Taufik Ismail

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon Apresiasi RUMAH HEBAT NUSANTARA dalam Peringatan Hari Sasstra dan Peluncuran Buku Taufik Ismail

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon Apresiasi RUMAH HEBAT NUSANTARA dalam Peringatan Hari Sasstra dan Peluncuran Buku Taufik Ismail     JAKARTA

Kapolri Tinjau GPM Polda Banten, Telah Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat

Kapolri Tinjau GPM Polda Banten, Telah Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat

Kapolri Tinjau GPM Polda Banten, Telah Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat   Banten - Kapolri Jenderal Listyo Sigit

OPERASI PATUH JAYA 2025 POLSEK BANTAR GEBANG: Wujud Kepedulian Polri Ciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas

OPERASI PATUH JAYA 2025 POLSEK BANTAR GEBANG: Wujud Kepedulian Polri Ciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Bekasi Kota — Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polsek Bantar Gebang gencar melaksanakan Operasi

Pengamanan ASEAN U-23 Championship, Polres Metro Bekasi Kerahkan 275 Personel Gabungan di Stadion Patriot

Pengamanan ASEAN U-23 Championship, Polres Metro Bekasi Kerahkan 275 Personel Gabungan di Stadion Patriot

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggelar apel pengamanan pertandingan sepak bola ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025 di Stadion

Aipda Rahmad Muhajirin Terima Hoegeng Awards 2025, Kapolri Tawarkan Kesempatan Sekolah untuk Kenaikan Pangkat

Aipda Rahmad Muhajirin Terima Hoegeng Awards 2025, Kapolri Tawarkan Kesempatan Sekolah untuk Kenaikan Pangkat

Aipda Rahmad Muhajirin Terima Hoegeng Awards 2025, Kapolri Tawarkan Kesempatan Sekolah untuk Kenaikan Pangkat   Jakarta — Momen haru terjadi

*Ketua PWI Bekasi Raya: Wartawan Harus Melek Logika, Waspadai Kesalahan Berpikir dalam Pemberitaan*

*Ketua PWI Bekasi Raya: Wartawan Harus Melek Logika, Waspadai Kesalahan Berpikir dalam Pemberitaan*

*Ketua PWI Bekasi Raya: Wartawan Harus Melek Logika, Waspadai Kesalahan Berpikir dalam Pemberitaan*   *BEKASI*– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Perkuat Sinergi Regional, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Hadiri Pertemuan di Kantor PICACC Filipina

Perkuat Sinergi Regional, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Hadiri Pertemuan di Kantor PICACC Filipina

Quezon City, Filipina — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri

Merancang Undang-Undang Perekonomian Nasional     Oleh Prof Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan

Merancang Undang-Undang Perekonomian Nasional   Oleh Prof Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan

Merancang Undang-Undang Perekonomian Nasional   Oleh Prof Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan)     "Indonesia merdeka bukan tujuan akhir kita.

*Bidhumas Polda Metro Jaya dan Komunitas Sepeda Gelar Baksos untuk Anak Telantar di Yayasan Sayap Ibu*

*Bidhumas Polda Metro Jaya dan Komunitas Sepeda Gelar Baksos untuk Anak Telantar di Yayasan Sayap Ibu*

*Bidhumas Polda Metro Jaya dan Komunitas Sepeda Gelar Baksos untuk Anak Telantar di Yayasan Sayap Ibu* Jakarta – Bidhumas Polda