Media Pena Hukum

Anggota DPRD Angkat Bicara, Ahmadi: Selesaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan Negara.

Penulis: Sambudi | June 27, 2025

Bekasi Kota – Desakan untuk menuntaskan persoalan hak-hak pekerja kembali mencuat setelah kematian seorang karyawan SPBU 34-17120 di wilayah Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Ahmadi, Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa hak pekerja yang meninggal dalam lingkungan kerja harus diselesaikan secara tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ahmadi menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja, terlebih ketika terjadi insiden kematian saat bekerja.

“Terkait masalah ketenagakerjaan, ya harus diselesaikan dan dituntaskan hak hak nya kan gitu, ketika tenaga kerja meninggal itu kan harus ada hak nya juga kan,”Ucapnya

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang membidangi pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan, Ahmadi menekankan bahwa seluruh pekerja memiliki jaminan perlindungan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Bagaimanapun juga, semua hak pekerja dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan. Kalau mereka tidak sesuai, harusnya mengikuti aturan negara gitu loh, karna dia berdiri diatas negara republik indonesia,”Tambahnya

Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat kementerian jika SPBU tersebut terbukti melanggar aturan.

“Kalau itu tidak sesuai, baru nanti saya komunikasi ama wamen (Immanuel Ebenezer) misalnya, untuk supaya turun kesitu,”Jelasnya

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa SPBU tersebut dilindungi oleh Jenderal, Ahmadi menegaskan bahwa persoalan ini murni berkaitan dengan hak pekerja dan tidak boleh dibelokkan ke isu lain.

“Gak ada, ini gak ada kaitannya dengan Jenderal, ini kaitan nya dengan Hak, mereka harus memberikan Hak sesuai aturan ketenagakerjaan,”Terangnya

Ahmadi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyuarakan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di tempat kerja.

Ia menilai saat ini masyarakat memiliki ruang lebih luas dalam menyampaikan aspirasi, termasuk kepada wakil rakyat.

“Masyarakat jangan takut. Ini sudah era digital dan kita sudah merdeka. Jangan sungkan-sungkan datang ke wakil rakyat,”Imbuhnya

Fadhil mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat audiensi kepada pihak SPBU, namun hingga kini belum mendapat balasan.

“Surat audiensi yang kami kirimkan ke SPBU tersebut belum ada respon hingga saat ini. Padahal tujuan kami adalah memberikan kesempatan kepada SPBU agar dapat menjelaskan hak pekerja ini,” jelas Fadhil.

Fadhil menilai, secara normatif, pekerja yang meninggal di tempat kerja seharusnya langsung mendapat hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau orang meninggal di tempat kerja, ya harus ada hak-haknya yang mesti dipenuhi. Ini prinsip dasar,” tegasnya.

Karena tak kunjung mendapat respon dari manajemen SPBU, Fadhil menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Ia menilai bahwa kematian Aldi tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

“Kami sebagai kontrol terhadap pelaksanaan hubungan kerja akan memastikan norma-norma ketenagakerjaan dipatuhi. Ini juga soal menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan perusahaan. Jika tidak diselesaikan, ini jadi preseden buruk bagi pekerja lain,”Jelasnya

Sebagai langkah lanjutan Fadhil berencana melayangkan surat peringatan atau somasi dalam waktu dekat kepada SPBU 34-17120 yang berlokasi di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Kami akan kirimkan somasi agar mereka segera menjelaskan posisi mereka secara terbuka. Jika tetap tidak ada respon, proses hukum adalah keniscayaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan tanggapan resmi.

Informasi yang diperoleh dari Arifin selaku pengawas disana, menyebutkan bahwa pemilik SPBU tengah menjalankan ibadah haji dan kembali ke Indonesia pada 22 Juni 2025.

Namun saat dikonfirmasi kembali oleh awak media melalui Arifin, belum ada jawaban dari pihak manajemen maupun pemilik langsung.

Ketidakhadiran tanggapan dari pemilik SPBU ini memicu kekhawatiran adanya pembiaran terhadap hak pekerja yang seharusnya dilindungi negara.

Publik kini menanti kejelasan serta penyelesaian yang adil dari peristiwa tragis tersebut.

Kasus ini menjadi cermin nyata masih lemahnya kesadaran dan penegakan norma ketenagakerjaan di sektor informal maupun formal.

Para pihak yang bersuara menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah, legislatif, dan penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Ahmadi dan LBH KIKES KSBSI juga mengingatkan pentingnya pengawasan terpadu dan komitmen semua pihak dalam menjaga marwah hukum ketenagakerjaan agar tidak ada lagi nyawa yang melayang tanpa kejelasan tanggung jawab.

“Ini bukan hanya soal satu nyawa. Ini tentang bagaimana negara hadir melindungi pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi,”Tutupnya

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Polda NTB Update Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Rinjani.

Polda NTB Update Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Rinjani.

Mataram — Upaya penyelamatan terhadap pendaki asal Brasil, yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Rinjani terus berlanjut. Proses evakuasi yang

Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Bobol BCA Lewat Blasting SMS Raup Rp100 Juta

Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Bobol BCA Lewat Blasting SMS Raup Rp100 Juta

Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Bobol BCA Lewat Blasting SMS Raup Rp100 Jut Jakarta - Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya

Kapolres Metro Bekasi Laksanakan Bakti Sosial Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79.

Kapolres Metro Bekasi Laksanakan Bakti Sosial Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79.

Bekasi - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Bakti

Polsek Bantargebang Mempersiapkan Kejuaraan Lomba Beladiri HUT Bhayangkara ke79.

Polsek Bantargebang Mempersiapkan Kejuaraan Lomba Beladiri HUT Bhayangkara ke79.

Bekasi - Polsek Bantargebang mempersiapkan untuk mengikuti Lomba Bela Diri Polri yang di laksanakan Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal

Selama  Tahun Baru Islam 1Muharam 1447Hijriah  

Kunjungan Polisi Jepang (JICA) ke Polsub Sektor Pekayon, Polres Metro Bekasi Kota

Kunjungan Polisi Jepang (JICA) ke Polsub Sektor Pekayon, Polres Metro Bekasi Kota

Kota Bekasi – Dalam rangka mempererat kerja sama internasional di bidang kepolisian dan pelayanan publik, Polres Metro Bekasi Kota menerima

SEMARAK TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H DAN PAWAI OBOR SE-KELURAHAN BANTARGEBANG KOTA BEKASI

SEMARAK TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H DAN PAWAI OBOR SE-KELURAHAN BANTARGEBANG KOTA BEKASI

Bekasi Kota – Ribuan warga tumpah ruah memadati kawasan Taman Kecamatan Bantargebang, Jl. Raya Narogong Km 10 No. 75, dalam

RUMAH SAKIT MUSTIKA MEDIKA MENJADI RUMAH SAKIT NUSANTARA DI KELURAHAN PADURENAN.

RUMAH SAKIT MUSTIKA MEDIKA MENJADI RUMAH SAKIT NUSANTARA DI KELURAHAN PADURENAN.

Bekasi Kota – Dalam rangka mempererat sinergitas antara kepolisian dengan masyarakat dan institusi pelayanan kesehatan, Panit 2 Binmas Polsek Bantar

Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang.

Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang.

Jakarta - Divisi Humas Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang melalui penandatanganan nota kesepahaman. Pendandatanganan

Bhayangkara Babel Run 2025 Sukses Digelar, 3.002 Peserta Ramaikan Ajang Lari di Polda Bangka Belitung

Bhayangkara Babel Run 2025 Sukses Digelar, 3.002 Peserta Ramaikan Ajang Lari di Polda Bangka Belitung

BANGKA BELITUNG - Polda Bangka Belitung menggelar Bhayangkara Babel Run 2025 sebagai bagian dari perayaan Hari Bhayangkara ke-79. Sebanyak 3.002