Bekasi Kota – Desakan untuk menuntaskan persoalan hak-hak pekerja kembali mencuat setelah kematian seorang karyawan SPBU 34-17120 di wilayah Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Ahmadi, Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa hak pekerja yang meninggal dalam lingkungan kerja harus diselesaikan secara tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmadi menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja, terlebih ketika terjadi insiden kematian saat bekerja.
“Terkait masalah ketenagakerjaan, ya harus diselesaikan dan dituntaskan hak hak nya kan gitu, ketika tenaga kerja meninggal itu kan harus ada hak nya juga kan,”Ucapnya
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang membidangi pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan, Ahmadi menekankan bahwa seluruh pekerja memiliki jaminan perlindungan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Bagaimanapun juga, semua hak pekerja dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan. Kalau mereka tidak sesuai, harusnya mengikuti aturan negara gitu loh, karna dia berdiri diatas negara republik indonesia,”Tambahnya
Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat kementerian jika SPBU tersebut terbukti melanggar aturan.
“Kalau itu tidak sesuai, baru nanti saya komunikasi ama wamen (Immanuel Ebenezer) misalnya, untuk supaya turun kesitu,”Jelasnya
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa SPBU tersebut dilindungi oleh Jenderal, Ahmadi menegaskan bahwa persoalan ini murni berkaitan dengan hak pekerja dan tidak boleh dibelokkan ke isu lain.
“Gak ada, ini gak ada kaitannya dengan Jenderal, ini kaitan nya dengan Hak, mereka harus memberikan Hak sesuai aturan ketenagakerjaan,”Terangnya
Ahmadi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyuarakan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di tempat kerja.
Ia menilai saat ini masyarakat memiliki ruang lebih luas dalam menyampaikan aspirasi, termasuk kepada wakil rakyat.
“Masyarakat jangan takut. Ini sudah era digital dan kita sudah merdeka. Jangan sungkan-sungkan datang ke wakil rakyat,”Imbuhnya
Fadhil mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat audiensi kepada pihak SPBU, namun hingga kini belum mendapat balasan.
“Surat audiensi yang kami kirimkan ke SPBU tersebut belum ada respon hingga saat ini. Padahal tujuan kami adalah memberikan kesempatan kepada SPBU agar dapat menjelaskan hak pekerja ini,” jelas Fadhil.
Fadhil menilai, secara normatif, pekerja yang meninggal di tempat kerja seharusnya langsung mendapat hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau orang meninggal di tempat kerja, ya harus ada hak-haknya yang mesti dipenuhi. Ini prinsip dasar,” tegasnya.
Karena tak kunjung mendapat respon dari manajemen SPBU, Fadhil menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Ia menilai bahwa kematian Aldi tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
“Kami sebagai kontrol terhadap pelaksanaan hubungan kerja akan memastikan norma-norma ketenagakerjaan dipatuhi. Ini juga soal menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan perusahaan. Jika tidak diselesaikan, ini jadi preseden buruk bagi pekerja lain,”Jelasnya
Sebagai langkah lanjutan Fadhil berencana melayangkan surat peringatan atau somasi dalam waktu dekat kepada SPBU 34-17120 yang berlokasi di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Kami akan kirimkan somasi agar mereka segera menjelaskan posisi mereka secara terbuka. Jika tetap tidak ada respon, proses hukum adalah keniscayaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan tanggapan resmi.
Informasi yang diperoleh dari Arifin selaku pengawas disana, menyebutkan bahwa pemilik SPBU tengah menjalankan ibadah haji dan kembali ke Indonesia pada 22 Juni 2025.
Namun saat dikonfirmasi kembali oleh awak media melalui Arifin, belum ada jawaban dari pihak manajemen maupun pemilik langsung.
Ketidakhadiran tanggapan dari pemilik SPBU ini memicu kekhawatiran adanya pembiaran terhadap hak pekerja yang seharusnya dilindungi negara.
Publik kini menanti kejelasan serta penyelesaian yang adil dari peristiwa tragis tersebut.
Kasus ini menjadi cermin nyata masih lemahnya kesadaran dan penegakan norma ketenagakerjaan di sektor informal maupun formal.
Para pihak yang bersuara menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah, legislatif, dan penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Ahmadi dan LBH KIKES KSBSI juga mengingatkan pentingnya pengawasan terpadu dan komitmen semua pihak dalam menjaga marwah hukum ketenagakerjaan agar tidak ada lagi nyawa yang melayang tanpa kejelasan tanggung jawab.
“Ini bukan hanya soal satu nyawa. Ini tentang bagaimana negara hadir melindungi pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi,”Tutupnya